Proses perizinan pertambangan tidak rumit selama diurus sesuai prosedur yang berlaku.
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat penting dalam pengurusan izin.
“Jangan sampai pemerintah daerah yang disalahkan. Kami siap membantu proses pengurusan jika ada kendala,” ujar anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yeremias dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, Rabu (12/02/26) di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.
Rapat tersebut membahas dampak penertiban terhadap pelaku usaha dan sopir angkutan material.
Yopi Soakolune mengungkapkan, sebelumnya sejumlah usaha seperti CV Karya Permai dan Koperasi Inatuni milik Bapak Maitimu telah beroperasi meski belum ada kejelasan izin.
“Di kota ini tidak ada dinas pertambangan, jadi kami bingung harus urus ke mana. Pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan pengusaha dan rakyat kecil,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi kenaikan harga material jika harus didatangkan dari luar daerah.
Menurutnya, harga pasir dari luar Pulau Ambon bisa membebani masyarakat.
“Kalau ambil pasir dari Seram, kasihan rakyat kecil di Ambon. Harga Rp800 ribu saja mereka sudah bilang mahal,” ujarnya.










