Menurutnya, pada pemanggilan ulang nanti, BPN diminta membawa dokumen asli kepemilikan lahan, sementara Biro Hukum, BPKD, dan pihak Unpatti juga wajib hadir agar persoalan tersebut bisa dibedah bersama masyarakat adat.
”Kami berharap pertemuan lanjutan nanti bisa menghasilkan solusi konkret untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah yang selama ini memicu ketegangan di kawasan Rumah Tiga,” tutupnya. ***