AMBON, arikamedia.id – Komisi I DPRD Maluku serius membahas masalah sengeta tanah di desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Mereka yang bersengketa akan dipanggil ulang sejumlah pihak terkait sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon.
Lahan tersebut diketahui tercantum dalam peta Eigendom 1132 dan di dalamnya terdapat sekitar 5,5 hektare tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda), selain itu, Universitas Pattimura (Unpatti) juga disebut mengklaim sebagian area tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan pihaknya minta kepala BPN dan pimpinan lembaga terkait hadir langsung, jangan hanya diwakilkan staf. Ini masalah serius, jadi harus ada ketegasan. Kalau tidak hadir, kami bisa ambil langkah tegas, termasuk pemanggilan paksa.
“Hari ini kami sudah minta penjelasan dari masing-masing pihak, tapi dokumen yang dibawa belum lengkap. Karena itu, kami putuskan untuk memanggil ulang mereka pada Rabu depan,” kata Solichin kepada wartawan usai rapat di ruang paripurna DPRD Maluku, Kamis (16/10/2025).
Dikatakan, Komisi I telah menggelar rapat bersama masyarakat adat Rumah Tiga, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku. Namun, rapat tersebut belum menghasilkan kesimpulan karena dokumen pendukung belum lengkap.