Link Banner
BeritaDaerahParlementariaUtama

Komisi I DPRD Maluku Putuskan Speed Bump di Rindam Dicabut dan Dipasang Ulang Sesuai Mekanisme

10
×

Komisi I DPRD Maluku Putuskan Speed Bump di Rindam Dicabut dan Dipasang Ulang Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Maluku dan mitra - Istimewa

AMBON, arikamedia.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, mengatakan Komisi I DPRD Provinsi Maluku memanggil sejumlah pihak untuk membahas pemasangan speed bump di depan Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura yang sempat dikeluhkan warga.

“Rapat ini kita gelar untuk mencari solusi, karena banyak warga yang resah akibat pemasangan speed bump di depan Rindam,” kata Sarimanela kepada wartawan usai rapat, di ruang Komisi I DPRD Maluku, Jumat (24/10/2025).

Dikatakan, pemasangan speed bump di ruas jalan nasional harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan. Namun, dalam kasus ini, pemasangan dilakukan oleh komandan Rindam sebelumnya tanpa izin resmi.

Meski begitu, Sarimanela menilai pemasangan speed bump dilakukan untuk alasan keselamatan lalu lintas. Komisi I pun memutuskan agar speed bump yang ada saat ini dibongkar dan dipasang ulang dengan jarak yang sesuai aturan.

Baca Juga  Purbaya: Kalau Ekonomi Belum Bagus, Jangan Otak Atik Iuran BPJS

“Memang komandan Rindam yang baru belum tahu soal itu. Jadi pemasangan sebelumnya belum sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan speed bump harus dicabut dan diberi jarak, tidak boleh berdekatan.

Pertemuan itu dihadiri Komandan Rindam XV/Pattimura, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *