AMBON, arikamedia.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, mengatakan Komisi I DPRD Provinsi Maluku memanggil sejumlah pihak untuk membahas pemasangan speed bump di depan Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura yang sempat dikeluhkan warga.
“Rapat ini kita gelar untuk mencari solusi, karena banyak warga yang resah akibat pemasangan speed bump di depan Rindam,” kata Sarimanela kepada wartawan usai rapat, di ruang Komisi I DPRD Maluku, Jumat (24/10/2025).
Dikatakan, pemasangan speed bump di ruas jalan nasional harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan. Namun, dalam kasus ini, pemasangan dilakukan oleh komandan Rindam sebelumnya tanpa izin resmi.
Meski begitu, Sarimanela menilai pemasangan speed bump dilakukan untuk alasan keselamatan lalu lintas. Komisi I pun memutuskan agar speed bump yang ada saat ini dibongkar dan dipasang ulang dengan jarak yang sesuai aturan.
“Memang komandan Rindam yang baru belum tahu soal itu. Jadi pemasangan sebelumnya belum sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan speed bump harus dicabut dan diberi jarak, tidak boleh berdekatan.
Pertemuan itu dihadiri Komandan Rindam XV/Pattimura, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku. **











