Contohnya kata Solichin, masyarakat Bursel yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menuju Kabupaten Buru.
Bahkan lanjutnya, untuk pengurusan STNK dan BPKB, warga harus ke Ambon. Kondisi ini dinilai memberatkan masyarakat karena tingginya biaya transportasi antar pulau.
Lebih lanjut Komisi I DPRD Maluku berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah-wilayah kepulauan yang masih terbatas akses dan infrastrukturnya. **










