AMBON, arikamedia.id – Polemik kepemilikan lahan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali mencuat.
Komisi I DPRD Maluku mendorong mediasi untuk menyelesaikan persoalan tanah yang melibatkan keluarga Wael dan sejumlah pihak lain.
Dalam rapat tersebut, keluarga Wael mengklaim kepemilikan sekitar 300 hektare lahan. Namun, terdapat pula klaim dari pihak lain yang memicu tumpang tindih.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama keluarga Wael, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku, Senin, (22/09/25).
“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari kepentingan keluarga tertentu. Gunung Botak menyangkut kepentingan Maluku secara keseluruhan. Jadi mari kita utamakan kepentingan daerah,” kata Solichin.
Menurut dia, klaim keluarga Wael sudah diakui sejak 1946 dan kini dalam proses pengurusan sertifikat di BPN. Meski demikian, seluruh prosedur legalisasi tanah harus dipenuhi agar tidak menimbulkan sengketa baru.
Komisi I menekankan pentingnya pelibatan semua ahli waris serta membuka ruang bagi koperasi yang selama ini mengelola lahan Gunung Botak.
Kata Solichin dalam waktu dekat, Komisi I akan meninjau langsung lokasi tambang untuk memastikan kondisi di lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka jalan tengah dalam menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini memicu ketegangan berkepanjangan. **