AMBON, arikamedia.id – Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), dan BPJS Kesehatan menggelar rapat, bahas sinkronisasi data pekerja yang bukan penerima upah serta bantuan iuran mandiri kelas 3 aktif Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa, (04/02/25).
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Aris Soulisa mengatakan rapat tersebut sangat serius karena ada banyak hal penting yang perlu dibahas. Apalagi sekitar 75% data yang masuk merupakan sebagian data yang belum mempunyai BPJS, maka dari itu, Komisi I bertekad secepatnya menuntaskan masalah BPJS.
Dikatakan, Komisi I akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk bagaimana caranya agar masyarakat lebih mengetahui terkait BPJS kesehatan. Karena ternyata masih banyak masyarakat yang hingga kini belum mengetahui BPJS kesehatan yang di tanggung oleh pemerintah.
Kesempatan yang sama anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menerangkan bahwa ada 2 jenis BPJS yakni BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan. Didalam BPJS kesehatan ada 2 kategori yaitu BPJS mandiri dan BPJS yang di tanggung pemerintah (Kis) yang sumber dananya berasal dari APBN dan APBD.
Kemudian yang masuk kategori masyarakat tidak mampu itu standarnya dari kementerian sosial lewat Dinas Sosial