Ia menekankan perlunya regulasi ketat untuk perusahaan outsourcing yang beroperasi di Ambon. Menurutnya, seluruh hak dan kewajiban pekerja harus tertuang jelas dalam kontrak kerja yang mengikat secara hukum, termasuk kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Kata Pormes, pihaknya cari solusi damai. Kita undang juga Dinas Tenaga Kerja dan asosiasi buruh agar bisa ada pendampingan. Solusinya, pembayaran sisa 50 persen akan dicicil pelan-pelan. Yang penting hak mereka tetap terpenuhi.
Semua perusahaan lanjutnya, apalagi outsourcing, harus punya kantor di Ambon agar pengawasan lebih mudah dan kontrak kerja harus jelas.
Sementara itu, Manajer SDM PT Almira, Adnan, membenarkan adanya itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak para eks karyawan.
“Tadi kita sudah dengar bersama, enam orang ini akan kita panggil ke kantor cabang untuk membahas mekanisme penyelesaian. Soal nominal, itu tergantung kesepakatan dengan mereka,” ujar Adnan.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya, pada April 2025, pihaknya juga telah menyelesaikan hak 24 eks karyawan lainnya lewat mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja.
“Yang sekarang ini tinggal enam orang, dan kami berkomitmen menyelesaikan secepatnya secara bertahap,” pungkasnya. (AM-18)