BeritaDaerahParlementariaUtama

Komisi I DPRD Ambon Dudukkan Sengketa Tanah Alfons Bersama BPN dan Pemkot

34
×

Komisi I DPRD Ambon Dudukkan Sengketa Tanah Alfons Bersama BPN dan Pemkot

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes

Menurut Pormes, secara hukum, objek sengketa yang sudah memiliki putusan inkrah seharusnya tidak lagi dipersoalkan.

Ia optimistis pengadilan akan bersikap bijak karena perkara tersebut berada pada lokus dan objek yang sama dengan perkara sebelumnya.

“Kalau nanti gugatan baru itu tetap kalah, maka Komisi I akan memfasilitasi keluarga Alfons dan BPN agar BPN dapat mengeluarkan surat pembatalan terhadap sertifikat yang ada di lokasi tersebut, karena itu memang hak keluarga Alfons,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembatalan sertifikat hanya bisa dilakukan melalui dua mekanisme,yakni jika sertifikat terbukti cacat hukum oleh BPN atau melalui putusan pengadilan.

“Dalam kasus ini, sertifikat tersebut sudah digugat dan kalah di pengadilan. Putusannya inkrah dan dimenangkan oleh keluarga Alfons. Hanya saja, BPN belum mengeluarkan pembatalan karena adanya gugatan baru yang masuk,” katanya.

Baca Juga  Ketua Klasis GPM Kota Ambon Buka Persidangan Jemaat Ke-41 GPM Bethel 

Pormes memahami kehati-hatian BPN yang mempertimbangkan efek domino hukum. BPN khawatir jika sertifikat dibatalkan sementara gugatan baru masih berjalan dan hasilnya berbeda, maka akan menimbulkan persoalan hukum baru.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara prinsip, tanah tersebut telah sah menjadi milik keluarga Alfons berdasarkan putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *