Dikatakan, dalam proses ini, BPN akan menjalankan fungsi administrasi, sementara DPRD akan mengawal aspirasi warga melalui rekomendasi resmi. Permasalahan sertifikasi tanah di wilayah tersebut diketahui berkaitan dengan status zona merah yang ditetapkan pada 2013, meskipun lahan tersebut merupakan tanah hibah pasca-kerusuhan tahun 2000.

Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, menyampaikan apresiasi atas respons cepat DPRD Kota Ambon.
Menurutnya, pengajuan sertifikasi sebenarnya telah berlangsung sejak 2002 dan kembali diupayakan pada 2018, namun hingga kini masih terdapat 127 kepala keluarga yang belum menerima sertifikat.
“Kami berkomitmen memprioritaskan masyarakat Dusun Ulima Indah dalam proses administrasi, memastikan tidak ada kendala prosedural maupun biaya, serta mengawal hingga tuntas,” paparnya
Kata Lisaholet, meskipun zona merah menjadi kendala pada 2018, tidak seluruh wilayah Batu Merah masuk kategori bermasalah. Bahkan, pada 2003 silam, ratusan sertifikat di wilayah yang sama berhasil diterbitkan, yang menunjukkan kawasan tersebut pada prinsipnya layak untuk memperoleh hak atas tanah secara sah.
Wakil Ketua Yayasan Dusun Ulima Indah, Isnaini Mahulauw menegaskan bahwa rumah pengungsi Dusun Ulima Indah merupakan lokasi percontohan konfilik sosial tahun 1999. Dimana perumahan tersebut diresmikan oleh Menteri Perumahan Rakyat Ibu Erna Witular pada tahun 2000 yang kemudian ditempati oleh Masyarakat pengungsi Dusun Ulima indah. Dengan demikin maka warga telah menempati wilayah tersebut selama 25 tahun.










