AMBON, arikamedia.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Fadli Toisuta mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk segera menyelesaikan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Bapak Melky Tamaela di CV. Arizon dan klaim BPJS Ketenagakerjaan Ibu Yanti Jumiati Behuku di CV. Berlian Motor.
Toisuta menyatakan bahwa Komisi I akan berperan aktif mencari solusi agar hak-hak pekerja tersebut terbayarkan.
Meskipun diakui adanya perjanjian kerja selama satu tahun,Toisuta memahami kemungkinan PHK dikarenakan efisiensi perusahaan.
“Namun, fokus utama Komisi I adalah memastikan hak-hak pekerja dibayarkan. oleh karena itu, Komisi I merekomendasikan mediasi oleh Disnaker untuk mengurai permasalahan dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja,” terangya saat diwawanacarai di ruang komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu, (16/07/2025).
Selain itu, Toisuta juga meminta Disnaker meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang belum memberikan surat kerja atau belum memenuhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kata dia, sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait hal ini juga perlu ditingkatkan.
“Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan masalah ini. Mediasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat,” pungkas Toisuta.