Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi. Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan.
Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.
Menteri Meutya mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus BTS palsu ini. “Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas,” tegas Meutya Hafid.
Meutya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima. Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan agar masyarakat lebih waspada dan mencegah bertambahnya korban.