Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dan Yayasan IPAS Indonesia dalam memberikan pelayanan komprehensif bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Maluku.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama ini,” ujar Lewerissa.
Ia menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan telah menjadi perhatian khusus dan menjadi target yang harus diselesaikan.
Gubernur menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk melindungi hak-hak perempuan.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi SIMFONI, sejak 1 Januari hingga 1 September 2025, tercatat 109 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 119 kasus terhadap anak di Provinsi Maluku.
“Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus kekerasan ini meningkat sebesar 23 %,” ungkapnya.
Dengan adanya peningkatan kasus ini, Pemerintah Provinsi Maluku semakin berkomitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui program ARUMBAE dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
“Saya berharap kolaborasi ini menjadi model bagaimana layanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak dapat dilakukan secara efektif di wilayah kepulauan,” ujarnya.