Setelah itu, pembagiannya juga membantu pemerataan likuiditas perbankan. Dana masyarakat tidak hanya menumpuk di bank-bank besar seperti Mandiri, BCA, atau BNI, tapi juga tersebar ke bank lain di Indonesia sehingga bank-bank kecil dan daerah juga mendapatkan porsi dana masyarakat.
”Nah, penentuan batas penjaminan dua miliar itu tidak sembarangan. Kita mengacu pada parameter internasional. Ada organisasi internasional bernama International Association of Deposit Insurers (IADI). Mereka menetapkan standar penjaminan berdasarkan kategori pendapatan suatu negara. Negara low income → 5x PDB per kapita, Negara high income → 5,3x, Negara upper middle income → 6,3x, Negara lower middle income → 11,3x. Indonesia, menurut saya, masuk kategori upper middle income, yang seharusnya sekitar 6,3x PDB per kapita,” tutur Prayitno.
Namun menurutnya, dengan batas penjaminan dua miliar, kita ini berada pada sekitar 28,2x PDB per kapita, jauh lebih tinggi dari standar tersebut. Karena itu, sebenarnya batas dua miliar ini sudah sangat besar jika dilihat dari standar internasional penjaminan simpanan.
Prayitno ini awal koordinasi untuk selanjutnya berkolaborasi bersama media di Ambon dan LPS untuk mengedukasi masyarakat Ambon. (AM-29).










