Nadila menambahkan, PRT merupakan bagian tak terpisahkan dan melekat dengan struktur ekonomi kita karena mereka bekerja pada bagian esensial.
“Kita tetap bisa bekerja karena ada PRT yang membantu. Mereka paling rentan dan minim perlindungan hukum, tak ada kejelasan di meja legislatif. Ini bukan masalah birokrasi semata, tapi lemahnya political will dari penyelenggara negara terhadap pekerja sektor ini,” ujar Dila.
“Mereka juga rentan tak punya jaminan sosial dan PHK sepihak. ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi wujud nyata pengakuan negara pada pekerjaan keperawatan dan komitmen dengan ratifikasi konvensi CEDAW, karena Indonesia sudah setuju dengan ratifikasi ini. Artinya Indonesia tak punya komitmen memenuhi ratifikasi CEDAW,” ujarnya.
Nadila menegaskan, RUU PPRT harus disahkan sekarang karena kekerasan terus berlanjut dan PRT tak bisa lagi menunggu terlalu lama. *










