BeritaPolitikUtama

KMPKP Melaporkan Komisioner KPU RI ke DKPP Apa alasannya?

43
×

KMPKP Melaporkan Komisioner KPU RI ke DKPP Apa alasannya?

Sebarkan artikel ini

Mike mengatakan, KPU dinilai mengabaikan putusan MA hingga akhirnya Pemilu 2024 berlangsung pada 14 Februari lalu.

“Parahnya lagi, pengabaian hukum oleh seluruh anggota KPU tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah putusan Mahkamah Agung,” ucap Mike.

Mike mengungkapkan, KPU sejatinya sudah pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu karena tidak kunjung merevisi peraturan keterwakilan perempuan sesuai putusan MA. Laporan itu disampaikan ke Bawaslu sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Ketika itu, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif karena tidak menindaklanjuti Putusan MA. Namun, KPU tetap tidak mengindahkan putusan yang tertuang dalam Putusan Bawaslu Nomor 10/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XO/2023 itu.

Mike juga menyebutkan, ketua dan para anggota KPU sudah pernah dijatuhi sanksi etik oleh DKPP melalui Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023.

Baca Juga  Rayakan HUT Ke-17, Ketua FJPI Maluku Harap 2025 Bisa Gelar Kegiatan Berbasis Gender  

“Alih-alih berbenah diri, KPU justru membiarkan Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024 berjalan dengan tidak sesuai ketentuan konstitusi,” ujarnya.

Sejumlah regulasi diduga diabaikan, seperti CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita), Undang-undang Pemilu, putusan MA, dan putusan Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Hal ini juga adalah implementasi dari Program Asta Cita Presiden RI poin ke-8 yaitu ‘Memperkuat Penyelarasan Kehidupan Yang Harmonis, serta meningkatkan Toleransi…