BeritaDaerahKesehatanUtama

Klarifikasi Informasi Terkait Penolakan Pasien di IGD RSUP Dr. Johannes Leimena

25
×

Klarifikasi Informasi Terkait Penolakan Pasien di IGD RSUP Dr. Johannes Leimena

Sebarkan artikel ini
RSUP DR. Johannes Leimena, Poka Ambon.

Arikamedia.id, AMBON – Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Dr. Johannes Leimena, Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas RSUP DR. Johannes Leimena menyampaikan klarifikasi berdasarkan data dan catatan pelayanan medis pasien sebagai berikut :

  1. Pasien Ny.LM (45 tahun) datang ke IGD RSUP  Leimena pada Kamis 8 Januari 2026, pukul 18.00 WIT.
  2. Pasien datang dengan keluhan lemas, nyeri perut terutama di daerah ulu hati, mual, muntah sebanyak dua kali, serta buang air besar encer sebanyak sebelas kali.
  3. Setibanya di IGD, pasien diterima dan mendapatkan penanganan medissesuai prosedur yang berlaku. Pasien ditangani sebagai pasien umum, dikarenakan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien dalam status tidak aktifpada saat dilakukan proses administrasi.
  4. Selama berada di IGD, pasien mendapatkan observasi dan terapi medis. Di hari yang sama, pada pukul 22.37 WIT, dokter melakukan pemeriksaan ulang (observasi kembali), kondisi pasien dinilai membaik, dengan keluhan mual dan muntah sudah tidak ada, BAB normal, serta pasien tidak lagi merasa lemas, dokter menyatakan pasien diperbolehkan pulang dan disetujui keluarga.
  5. Atas permintaan tersebut, keluarga pasien telah diberikan penjelasan oleh petugas medis mengenai kondisi pasien dan diberikan obat pulang.
  6. 6. Pada saat meninggalkan IGD, pasien diizinkan pulang dalam kondisi infus dan gelang tanda pengenal pasien telah dilepas, sesuai dengan prosedur administrasi rumah sakit.
Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Maluku Minta Perum Bulog Aktif Serap Gabah Petani Lokal

Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa RSUP di Johannes Leimena TIDAK MELAKUKAN PENOLAKAN TERHADAP PASIEN, dan pelayanan medis telah diberikan sesuai standar dan prosedur yang berlaku hingga kondisi pasien membaik dan diperbolehkan pulang serta disetujui oleh keluarga.

Kami atas nama manajemen RSUP Dr. Johannes Leimena menyampaikan belasungkawa dan dukacita mendalam mengenai informasi yang kami terima, bahwa pasien Ny.LM dan suami yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia di RS dr.J.A Latumeten (RST) pada Selasa, 13 Januari 2026.

Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan masyarakat, kami ucapkan terima kasih. (Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas)/IG rsupleimena.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Arikamedia.id, AMBON – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menyoroti peristiwa meninggalnya Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura (Unpatti), yang sebelumnya menjalani perawatan di…