BeritaDaerahEkonomiHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

KKP Tindak Tegas Kapal Pelaku Transhipment di Laut Aru

34
×

KKP Tindak Tegas Kapal Pelaku Transhipment di Laut Aru

Sebarkan artikel ini
KKP, tindak tegas kapal pelaku transhipment di laut Aru - 6WY7

“Untuk melakukan alih muat ikan di tengah laut, kapal pengangkut ikan dan kapal penangkap ikan harus bermitra atau dalam satu kesatuan usaha dan juga memiliki daerah penangkapan ikan serta pelabuhan pangkalan yang sama,” terang Ipunk.

Menambahkan pernyatan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf menyebutkan pengaturan transhipment diatur dengan ketentuan bahwa kapal pengangkut ikan harus memiliki perizinan berusaha subsektor pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan, baik itu WPPNRI maupun laut lepas. Selain itu, kapal penangkap ikan yang merupakan satu kesatuan usaha harus tercantum dalam dokumen perizinan berusaha pada kapal pengangkut ikan dimaksud. 

“Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual telah menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa nakhoda KM. JSM. Pemilik kapal kami kenakan saksi administratif berupa denda administratif dan telah dilakukan pembayaran per tanggal 20 Februari 2025,” papar Halid.

Baca Juga  Ketua IMI Kota Ambon : Nusa Apono Road Race Championship Seri Kedua Ajang Unjuk Kebolehan Pembalap Muda 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa WPPNRI 718 dalam kebijakan penangkapan ikan terukur memiliki aspek penting, yakni termasuk dalam Zona III yang memiliki komoditas ikan penting seperti tuna. Sehingga, pihaknya meminta Direktorat Jenderal PSDKP untuk dapat melakukan pengawasan sejak dari sebelum kegiatan penangkapan ikan (before fishing), saat sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan (while fishing), selama pendaratan hasil tangkapan ikan (during landing), dan setelah pendaratan hasil tangkapan ikan (post landing). **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *