BeritaDaerahEkonomiHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

KKP Tindak Tegas Kapal Pelaku Transhipment di Laut Aru

34
×

KKP Tindak Tegas Kapal Pelaku Transhipment di Laut Aru

Sebarkan artikel ini
KKP, tindak tegas kapal pelaku transhipment di laut Aru - 6WY7

JAKARTA, arikamedia.id –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas Kapal Ikan Indonesia (KII) yang terindikasi melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Aru.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Jakarta, Jumat (21/2), menyebutkan bahwa tindakan tegas dilakukan karena hal tersebut bertentangan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) gagasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Dalam siaran pers KKP NOMOR : SP.073/SJ.5/II/2025 oleh HUMAS DITJEN PSDKP disebutkan “Sebagaimana arahan Bapak Menteri, penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dilakukan agar sumber daya perikanan dapat dikelola secara lebih baik dan berkelanjutan. Tindakan alih muat ikan ilegal akan mengganggu pengumpulan data ikan yang ditangkap dan potensi kapal menangkap ikan melebihi kuota semakin besar,” ungkap Ipunk.

Baca Juga  Toisuta Dorong HIPMI Kembangkan Potensi Pemuda di Sektor UMKM Muda 

Ipung menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan after fishing yang dilakukan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, kapal berinisial KM. JSM (GT. 75) terindikasi melakukan alih muat ikan ilegal di tengah laut dengan kapal pengangkut berinisial KM. KS yang bukan mitranya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *