Terkait dengan anak buah kapal (ABK) asing asal Tiongkok, Teuku menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Tual. “Sedangkan untuk ABK asal Indonesia yg tidak dalam proses hukum akan kami pulangkan,” ujar Teuku.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penangkapan ikan ilegal tersebut menyebabkan kerugian ekosistem. Lantaran MV RZ 03 menggunakan alat tangkap yang sudah jelas dilarang yaitu trawl sehingga tidak hanya ikan besar yang siap konsumsi saja yang ditangkap, akan tetapi seluruh ikan kecil dan biota yang ada di lautan juga ikut terjaring dan ini merugikan.(AM-29)










