BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalPemerintahanUtama

KKP Serahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri

42
×

KKP Serahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri

Sebarkan artikel ini
Kementerian KKP

Teuku mengungkapkan, untuk berkas perkara tersangka WZJ selaku nakhoda MV RZ 03 sudah dilimpahkan pada Jumat (21/6) lalu dan saat ini dalam dalam proses perbaikan berkas. Kejaksaan Negeri Tual sudah mengirimkan perbaikan untuk dilengkapi oleh PPNS KKP.  

Sedangkan untuk kasus tersangka AW selaku Nakhoda KM Y, telah dilakukan penyerahan Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual. Sebelumnya PPNS KKP sudah melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Indonesia, KM MUS yang melakukan alih muat ikan dengan MV RZ 03.  

”Saat ini, nakhoda KM MUS sudah tahap persidangan dan putusan sidang,” ujarnya. 

Ditambahkan Teuku, terdakwa S, yang merupakan nakhoda KM MUS mendapat putusan pengadilan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Untuk barang bukti kapal dan kelengkapannya dikembalikan ke Jaksa dan akan dijadikan barang bukti oleh Penyidik untuk perkara MV RZ 03, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

Baca Juga  Dana Desa Ambon 2026 Menyusut , Tak Ada Lagi Alokasi Rp1 Miliar

Dalam prosesnya, terindikasi juga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan distribusi BBM solar secara ilegal. 

“Terhadap kedua dugaan pidana tersebut, PPNS KKP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan proses penyidikannya dan sudah kami limpahkan kepada Kepolisian. Kami juga sudah membuat laporan kepada Polda Maluku,” ujar Teuku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *