TUAL, arikamedia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menegakan penertiban terhadap kapal asing yang tidak berizin atau ilegal fishing. Setelah lakukan penangkapan, KKP limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, guna memberikan efek jera terhadap pelaku ilegal fishing, pihaknya terus memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan. Seperti yang dilakukan terhadap penangkapan kapal asing berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 dan kapal ikan Indonesia (KII) Kapal Motor (KM) Y.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP, kata Ipung telah menyerahkan berkas perkara terhadap nakhoda MV RZ 03 berkewarganegaraan asal Tiongkok berinisial WZJ dan nakhoda KM Y berinisial AW kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual.
“Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara. Ini merupakan komitmen KKP dalam menindak tindak pidana yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa perizinan berusaha dan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (trawl) di Laut Aru”, kata Ipunk dalam keteranganya, pekan lalu.