Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

22
×

KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Tahun lalu misalnya, kendaraan jurnalis BAP dirusak. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Bukan hanya pada kasus Tempo, upaya kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara umum dalam setahun terakhir menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya, kebebasan pers. 

KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers. 

Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang. 

KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum. 

Baca Juga  Bantah Tudingan Ketimpangan Kebijakan Korban Kebakaran, Ini Penjelasan Pemkot 

Beberapa kasus teror sebelumnya seperti perusakan kendaraan jurnalis BAP yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, sampai hari ini juga tak kunjung selesai. 

Ini menunjukkan minimnya keberpihakan aparat penegakan hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *