Kata Gemelita, kondisi fiskal yang terbatas tersebut berdampak pada pembangunan infrastruktur dasar seperti pelabuhan, cold storage, transportasi logistik, serta layanan pendidikan dan kesehatan.
Sebagai solusi lanjutnya, HIPMI Maluku kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan UU Kepulauan sebagai kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan.
Lebih lanjut disebutkan, UU Kepulauan bukan sekadar regulasi administratif, tetapi instrumen penting untuk menjamin keadilan pembangunan, memperkuat alokasi fiskal, memperjelas kewenangan pengelolaan laut, dan memberikan afirmasi anggaran bagi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Melalui forum SDP tersebut, HIPMI Maluku mengajak BPP dan seluruh BPD HIPMI se-Indonesia untuk bersama-sama mendorong isu UU Kepulauan menjadi perhatian nasional.
“Kami berharap Sidang Dewan Pleno ini melahirkan rekomendasi strategis yang tidak hanya bermanfaat bagi organisasi, tetapi juga berdampak pada kebijakan nasional, terutama bagi daerah-daerah kepulauan,” tegasnya.
Dalam pandangan umum selain menekankan provinsi kepulauan, BPD HIPMI Maluku juga menyoroti internal organisasi, Gemelita menandaskan, forum SDP bukan sekedar agenda rutin organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyatukan gagasan dan merumuskan langkah konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peran pengusaha muda.










