Tambah Loupatty, peserta Musda dihadiri perwakilan pimpinan dan pengurus DPD I, ormas mendirikan dan didirikan, DPD II 11 kabupaten/kota, Dewan Pertimbangan (Wantim) dan DPP partai, juga undangan lainnya.
Para pemegang hak suara lanjutnya, wajib memenuhi komposisi ini agar persyaratan 30 persen dapat terpenuhi.
Lebih jauh diungkapkan, mekanisme ini nantinya akan dikomunikasikan kepada para pemegang hak suara. *












