3. Calon ketua cabang adalah jurnalis aktif yang memiliki sertifikasi kompetensi dari Dewan Pers minimal muda
4. Calon ketua cabang bekerja di perusahan pers yang telah terdata dan terdaftar di Dewan Pers dan/atau bekerja di media berita asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
5. Calon ketua cabang mimiliki kontribusi dalam pengembangan cabang minimal 1 periode.
6. Calon ketua cabang tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan
7. Calon ketua cabang memiliki Pendidikan minimal Strata 1.
“Kami membuka kesempatan kepada seluruh jurnalis perempuan yang memiliki kompetensi dan kontribusi untuk memajukan FJPI kedepan, agar bisa mendaftarkan diri sebagai calon ketua FJPI Cabang Maluku periode 2025-2028,” pinta Saswati. ***










