BeritaNasionalParlementariaUtama

Ketua Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Pulangkan Mary Jane ke Filipina

5
×

Ketua Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Pulangkan Mary Jane ke Filipina

Sebarkan artikel ini
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso, asal Filipina. (Web)

JAKARTA, arikamedia.id – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Willy menilai langkah memindahkan tahanan atau transfer of prisoner merupakan penghargaan tinggi terhadap kemanusiaan.


“Ini pembuktian penghargaan Presiden Prabowo terhadap hak asasi manusia. Pertimbangan kemanusiaan dan prinsip persahabatan antarbangsa yang ditunjukkan Presiden. Ini akan menjadi modal besar beliau dalam lobi internasional lainnya,” kata Willy kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Willy menyebut kasus Mary Jane telah lama menjadi perhatian pegiat hak asasi manusia dari berbagai negara. Menurutnya, Prabowo telah mengambil opsi yang tepat terkait pemulangan Mary Jane.

“Sebagai negara yang juga meratifikasi konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan putusan pemulangan Mary Jane. Ini akan menjadi contoh bagi negara lain untuk juga taat prinsip-prinsip perjanjian antarbangsa,” ujarnya, dilansir Detik.com.

Willy mengatakan transfer of prisoner dalam United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) bermakna bahwa kasus Mary Jane akan diurus di negara asal, yaitu Filipina. Dia meyakini Prabowo punya pertimbangan matang.

“Pak Presiden tentu sangat matang mempertimbangkan mekanisme UNODC sebagai penghargaannya terhadap kedaulatan hukum Filipina dalam pergaulan internasional. Tentu harapannya ini akan menjadi preseden dalam hubungan kerja sama lainnya antara Indonesia-Filipina dan negara lainnya,” katanya.

“Ini kalau kita hitung dari pelantikan, tepat satu bulan. Ini titik cerah sebagai modal presiden untuk berdiplomasi di internasional,” sambung politikus NasDem tersebut.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengumumkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan pulang ke Filipina. Bongbong pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

“I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini),” tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (20/11).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, bukan dibebaskan. Dia mengatakan Mary Jane dipindahkan ke negara asalnya, Filipina. Mary Jane akan dipindahkan melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines’, artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, dilansir Antara, Rabu (20/11).

Yusril menyebut Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

Adapun sejumlah syaratnya antara lain, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. Yusril menegaskan Mary Jane dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di Filipina sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Selain itu, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril.

“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” sambungnya.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *