Komisi III DPRD Maluku, lanjut Alhidayat, berkomitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, salah satunya melalui keterbukaan laporan pertanggungjawaban kepada publik.
“Kami akan membuka laporan pertanggungjawaban secara transparan, termasuk pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen keuangan kepada DPRD.
“Dokumen harus disampaikan minimal tiga hari sebelum pembahasan, agar bisa dipelajari secara maksimal,” pungkasnya. (*)












