Arikamedia.id, AMBON – Perum Bulog harus lebih aktif menyerap gabah petani lokal seiring masuknya masa panen di sejumlah wilayah Maluku pada tahun anggaran 2026. Kehadiran Bulog penting untuk melindungi petani dari fluktuasi harga dan memastikan ketahanan pangan daerah.
Bulog sebagai perpanjangan tangan pemerintah wajib melakukan pembelian gabah petani dengan harga yang telah ditetapkan, yakni Rp6.500 per kilogram. Bulog harus hadir di tengah masyarakat untuk menyerap gabah petani agar mereka tidak dirugikan.
Penyerapan gabah oleh Bulog memiliki sejumlah persyaratan teknis, antara lain kadar air maksimal 14 persen, masa tanam 95 hingga 110 hari, serta tidak termasuk jenis padi fuso. Persyaratan tersebut, kata Irawadi, harus menjadi perhatian petani agar kualitas gabah tetap terjaga.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, usai rapat koordinasi dengan Bulog Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis, (15/01/26)
“Jika kualitas tidak sesuai, dampaknya bukan hanya kepada petani, tetapi juga kepada masyarakat Maluku yang mengonsumsi beras Bulog,” ujarnya.
Irawadi menyebut penyerapan hasil panen padi dan jagung masyarakat Maluku saat ini menjadi fokus Komisi II DPRD Maluku, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang penguatan ketahanan pangan nasional dan peningkatan pendapatan petani.










