Dikatakan, dalih proyek strategis nasional (PSN) yang kerap digunakan sebagai tameng. Status PSN tidak serta-merta melegalkan pelanggaran hukum. Kalau merasa PSN, bukan berarti boleh langgar aturan.
Menurutnya, kalau ingin ubah aturan, cabut dulu undang-undangnya atau buat peraturan pemerintah baru. Sepanjang belum ada itu, DPR tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Ini bukan aturan pribadi.
“Tak hanya itu, kami juga mempertanyakan manfaat konkret proyek terhadap masyarakat sekitar. Ia menilai, penggunaan material dari luar daerah justru mengabaikan potensi lokal. Informasi yang kami dapat, material itu untuk membangun jalan. Tapi kenapa tidak pakai material lokal dari desa-desa sekitar? Apa urgensinya harus datangkan dari tempat yang jauh? Ada apa di balik ini?” tanya Watubun.
Kata Watubun, tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang dianggap melanggar dan merugikan daerah. DPRD tidak akan membiarkan sesuatu yang tidak jelas, hanya berdasarkan informasi lisan, tanpa bukti dan pertanggungjawaban resmi. Jangan lagi jual-jual nama PSN untuk kepentingan sepihak, daerah ini harus diselamatkan. **