Kita sampaikan ke pemerintah pusat juga, bahwa ini Undang-Undang, tidak boleh diterapkan standart ganda disini. Semua perusahaan yang beroperasi harus terapkan Undang-Undang.
Dinas ESDM baru mengeluarkan ijin Explorasi. Kalau semua perusahaan mau beroperasi harus sesuai aturan. Kita tinggal di NKRI semua harus tunduk sesuai peraturan bidang pertambangan, bidang lingkungan, bidang pemerintahan. (AM-29).