Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahLINGKUNGANParlementariaUtama

Ketua DPRD Maluku : Perusahaan Tambang Batulicin Harus Taat pada Aturan, Sikap Resminya Stop Explorasi

14
×

Ketua DPRD Maluku : Perusahaan Tambang Batulicin Harus Taat pada Aturan, Sikap Resminya Stop Explorasi

Sebarkan artikel ini
Screenshot

AMBON, arikamedia.id – Tambang Batu Licin di Kei Besar itu explorasi, sama dengan Blok Masela tahun 1998, dikeluarkan oleh Bupati 10 tahun kemudian baru hasil explorasi diumumkan ke publik. 

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun baru-baru ini di Gedung DPRD Maluku. 

“Kita sudah ambil batuan sampai bawa di papua, ini bukan problem perusahaannya. Problemnya adalah melaksanakan UUD atau tidak, melaksanakan peraturan pemerintah atau tidak  kita ini tidak hidup di alam belantara,” kata Watubun. 

Politisi PDIP ini menegaskan, bahwa kita hidup di dalam negara Kesatuan RI yang taat pada pancasila UUD 1945, dan seluruh peraturan yang terkait dengan itu. 

Menurutnya, di bidang pertambangan, bidang lingkungan, pemerintahan dan lain-lain menolak kehadiran PT Batulicin itu sudah  sikap resmi.

Baca Juga  Ini Alasan Wali Kota Ambon Gunakan Gedung Terminal Transit Passo untuk Pelantikan dan Pengukuhan JPT

“Sekali lagi kita bukan hidup di hutan, kita ada di bumi Indonesia yang kita harus patuhi aturan ,” ujarnya. 

Kata Watubun, DPRD ini salah satu tugasnya mengawasi dan kalau bertentangan dengan aturan, ya dihentikan. 

Lebih lanjut dia menyebutkan akan mengundang Pangdam, Pemerintah Provinsi dan semua pihak yang terkait dengan pertambangan ini untuk dimintai keterangan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *