AMBON, arikamedia.id – Tambang Batu Licin di Kei Besar itu explorasi, sama dengan Blok Masela tahun 1998, dikeluarkan oleh Bupati 10 tahun kemudian baru hasil explorasi diumumkan ke publik.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun baru-baru ini di Gedung DPRD Maluku.
“Kita sudah ambil batuan sampai bawa di papua, ini bukan problem perusahaannya. Problemnya adalah melaksanakan UUD atau tidak, melaksanakan peraturan pemerintah atau tidak kita ini tidak hidup di alam belantara,” kata Watubun.
Politisi PDIP ini menegaskan, bahwa kita hidup di dalam negara Kesatuan RI yang taat pada pancasila UUD 1945, dan seluruh peraturan yang terkait dengan itu.
Menurutnya, di bidang pertambangan, bidang lingkungan, pemerintahan dan lain-lain menolak kehadiran PT Batulicin itu sudah sikap resmi.
“Sekali lagi kita bukan hidup di hutan, kita ada di bumi Indonesia yang kita harus patuhi aturan ,” ujarnya.
Kata Watubun, DPRD ini salah satu tugasnya mengawasi dan kalau bertentangan dengan aturan, ya dihentikan.
Lebih lanjut dia menyebutkan akan mengundang Pangdam, Pemerintah Provinsi dan semua pihak yang terkait dengan pertambangan ini untuk dimintai keterangan.