Sementara Ketua komisi III Harry Far-Far menambahkan kehadiran komisi III merupakan bentuk dukungan terhadapa kebijakan Kota Ambon, untuk itu, DPRD hadir untuk melihat dan mendengar langsung aspirasi yang di sampaikan dari para pedagang.
“Kami ingin bahwa setelah proses relokasi, para pedagang tetap bisa berjualan dengan baik, pembeli nyaman, aktifitas mobil angkot diluar juga berjalan dengan baik supaya terciptan kenyamanan” pintanya.
Menurutnya, dengan demikian adanya perhatian dari pemerintah Provinsi agar memberikan hak penuh pengelolaan pasar kepada pemerintah Kota Ambon, sesuai amanat UUD.
Far-Far berharap Pemerintah Provinsi secepatnya memberikan hak pengelolaan pasar agar bisa dikelola dengan lebih baik. (AM-18)














