BeritaEkonomiNasionalUtama

Ketua Apindo Ungkap Dampak Buruk Tarif 32 Persen Trump ke Ekonomi RI

8
×

Ketua Apindo Ungkap Dampak Buruk Tarif 32 Persen Trump ke Ekonomi RI

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani - Internet

Ia menambahkan dampak tarif akan semakin berat karena terjadi di tengah pelemahan indeks manufaktur, naiknya biaya produksi, dan melambatnya permintaan global.

Meski porsi ekspor Indonesia ke AS hanya sekitar 10 persen dari total ekspor, serta kontribusi ekspor terhadap PDB sekitar 21 persen, tantangan nyata tetap ada, termasuk potensi masuknya barang murah atau ilegal dan tingginya biaya usaha.

Ia pun mengajukan sejumlah langkah sebagai respons atas kebijakan ini. Pertama, mendorong skenario timbal balik dengan meningkatkan impor komoditas strategis dari AS seperti kapas, jagung, produk dairy, kedelai, dan minyak mentah.

Kedua, mempercepat diversifikasi pasar ekspor dan memperkuat efisiensi supply chain. Ketiga, melakukan penyederhanaan regulasi di dalam negeri dan memperkuat mekanisme perlindungan industri. “Situasi ini harus dimaknai sebagai window of opportunity untuk fokus mempercepat agenda reformasi struktural melalui pendekatan deregulasi yang konsisten lintas sektor,” ujar Shinta.

Senada, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang turut menilai kebijakan tarif ini sebagai tantangan berat bagi ekonomi nasional.

Ia menyebut tarif 32 persen akan menekan daya saing produk Indonesia di pasar AS dan berdampak ke sektor padat karya.

“Besaran tarif ini akan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS yang pada akhirnya mengurangi volume ekspor. Juga berpotensi menekan nilai tukar rupiah dan pasar saham yang akhirnya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Sarman.

Menurutnya, pemerintah harus segera menginventarisasi industri terdampak dan menyiapkan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Ia juga meminta agar pengusaha terdampak mendapat stimulus agar tetap bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Terlebih industri padat karya kita masih mempekerjakan lulusan sekolah menengah ke bawah dengan jumlah besar. Pemerintah harus mengantisipasi agar sektor ini tidak melakukan PHK akibat kebijakan tarif Trump ini,” ujar Sarman.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump secara resmi mengumumkan pengenaan tarif 32 persen terhadap produk ekspor Indonesia. Surat pemberitahuan tarif tertanggal 7 Juli 2025 dikirim langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto. Trump juga mengancam tarif tambahan sebesar 10 persen bagi negara-negara anggota BRICS yang menentang kebijakannya. (**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Kami melanjutkan komitmen untuk berfokus pada keberlanjutan profitabilitas, peningkatan efisiensi operasional, dan terus berada pada transformasi menuju AI TechCo. Namun yang terpenting,…