Mufti Fathul Barri mengatakan, masyarakat adat telah menunjukkan bahwa tata kelola berbasis adat mampu melestarikan alam secara berkelanjutan.
Ditambahkan, tanpa pengakuan hukum, perjuangan mereka akan selalu terancam. Sudah saatnya negara hadir sebagai pelayan masyarakat adat, bukan sebagai penguasa atau pemilik sumber daya alam.
Forest Watch Indonesia (FWI) juga menekankan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai langkah nyata menjaga lingkungan dan hak masyarakat adat.
Menurutnya, pengakuan wilayah adat adalah solusi nyata melindungi hutan tersisa. Negara harus segera sahkan RUU Masyarakat Adat, demi keadilan dan keberlanjutan.
“Kami percaya, pemerintah memiliki peran penting untuk memperkuat perlindungan wilayah adat melalui kebijakan yang adil dan berpihak,” kata Mufti Fathul Barri.
Lanjutnya, masyarakat Adat Kepulauan Aru telah menunjukkan bahwa perlindungan hutan dan laut bisa dilakukan secara berkelanjutan melalui tata kelola adat yang hidup dan berjalan turun-temurun.
Namun upaya mereka tidak akan cukup tanpa dukungan dan pengakuan negara, sambung Mufti, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah strategis dan historis untuk memastikan bahwa komunitas yang telah menjaga ruang hidupnya selama ratusan tahun, mendapat kepastian hukum dan perlindungan yang layak. **