Oleh karena itu, lebih jauh dikatakan, kami meminta agar kebijakan ini, harus dihentikan sebab bertentangan dengan kebijakan Maluku LIN. “Lewat rapat paripurna yang terhormat ini, saya memohon kepada pimpin DPR untuk menyampaikan kepada pemerintah agar rencana pembangunan 2 PSN tersebut dapat dilaksanakan di Maluku (Red : sudah menjadi 3 PSN saat ini), sehingga dapat mengangkat derajat kesehjateraan orang Maluku agar rakyat Maluku dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan saudara saudara sebangsa dan setanah air. Indonesia tanpa Maluku bukanlah Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, faktanya saat ini dengan pergantian Pemerintahan, ucapan dan perjuangan mulai berubah. Kata LIN diminta ditiadakan, awalnya Gubernur mengatakan PSN Maluku Integrated Port rencananya di Waisarisa Pulau Seram.
Kemudian ditetapkanlah 3 PSN dari Pemerintah Pusat yaitu Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu, Bendungan Waeapo dan Blok Masela.
Kemudian Gubernur Maluku mengklarifikasi dengan mengatakan, bahwa Maluku Integrated Port hanya usulan ke pemerintah pusat, namun ternyata Pemerintah Pusat meneken PSN Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu.
Berikutnya kembali Gubernur Maluku mengatakan bahwa pemerinta daerah mengembalikan penentuan PSN Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu apakah di Ambon atau di Waisarisa. Padahal PSN jelas menyebutkan Pelabuhan Ambon.