JAKARTA, arikamedia.id – Ketentuan mengenai batas usia pensiun atau BUP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diatur secara lebih tegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas tentang masa kerja maksimal bagi ASN di berbagai jenjang jabatan, mulai dari pelaksana hingga pejabat fungsional.
Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jenis Jabatan
Setiap jabatan dalam struktur kepegawaian memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab dan kualifikasi jabatan tersebut.
Usia pensiun 58 tahun berlaku bagi:
Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional ahli pertama. Batas usia ini juga diterapkan bagi pejabat fungsional ahli muda serta pejabat dengan keterampilan tertentu yang bersifat teknis di lapangan.
Usia pensiun 60 tahun ditetapkan untuk:
Pejabat fungsional ahli madya serta mereka yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintahan. Jabatan di kategori ini memerlukan tingkat keahlian dan tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan jenjang di bawahnya.
Usia pensiun 65 tahun berlaku untuk:
Pejabat fungsional ahli utama, yaitu jabatan profesional dengan kompetensi tinggi yang berperan sebagai pakar atau konsultan di bidangnya. Mereka biasanya memiliki kontribusi signifikan dalam pengambilan kebijakan dan pembinaan karier ASN di sektor tertentu.











