Dalam kesempatan terpisah, dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan tak dicabutnya IUP milik PT Gag Nikel merupakan tindakan pengabaian pemerintah terhadap aturan perundang-undangan. Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 melarang aktivitas penambangan di pulau kecil. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga mempertegas hal itu. Seharusnya aturan ini menjadi rujukan,” katanya.
Dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan hal yang sama. “Bukan alasan penghiliran dan amdalnya yang menurut mereka bagus. Tapi kepatuhan kepada hukum seharusnya menjadi hal utama,” ujarnya.
Tempo belum mendapatkan penjelasan terbaru dari Bahlil Lahadalia. Ia sudah dihubungi dan dikirimi pertanyaan melalui aplikasi perpesanan. Namun dia belum merespons. Setelah memaparkan temuan ihwal penambangan nikel di Raja Ampat di Istana Kepresidenan pun, mantan Menteri Investasi itu langsung bergegas memasuki kendaraan yang ditumpanginya.*** SUMBER : Tempo.co