Bahlil mengatakan pemerintah memutuskan mencabut IUP nikel milik empat dari lima perusahaan di Raja Ampat. Keempat perusahaan itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Menurut Bahlil, keempat perusahaan pemilik konsesi tambang nikel di Pulau Kawe, Pulau Manuran, Pulau Manyaifun dan Batang Pele, serta Pulau Waigeo itu tak sejalan dengan ketentuan. Sebab, lokasi konsesi mereka berada di kawasan geopark Raja Ampat sehingga berpotensi merusak ekosistem. Ia menyebutkan keempat perusahaan juga tidak mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Namun pemerintah mempertahankan izin tambang PT Gag Nikel lantaran dinilai tak melanggar lingkungan dan memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk aktivitas tambang. Apalagi PT Gag merupakan aset negara. Menurut tim evaluasi Kementerian Energi, kata Bahlil, penambangan oleh perusahaan tersebut sesuai dengan amdal.
Meski tak mencabut IUP PT Gag Nikel, Bahlil mengungkapkan, Kementerian Energi tetap mengawasi aktivitas tambang perusahaan. Ia menyebutkan fokus utama pengawasan adalah perkembangan amdal, reklamasi, dan pelestarian biota laut. “Betul-betul kami awasi urusan di Raja Ampat,” katanya.