Lebih lanjut Iqbal menyampaikan saat ini proses perizinan lingkungan untuk membangun tempat pembuangan akhir baru sangat ketat. Apalagi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan tidak ada pembangunan TPA baru di seluruh Indonesia mulai tahun 2030 mendatang.
Pemprov NTB berkomitmen mengoptimalkan kawasan TPA Kebon Kongok yang memiliki izin lengkap lantaran tidak ada jalan selain memanfaatkan sampah menjadi energi.
Berdasarkan catatan sejarah, TPA Kebon Kongok merupakan kawasan pembuangan akhir regional yang beroperasi dengan sistem open dumping atau tempat pembuangan akhir terbuka sejak tahun 1993.
Saat ini TPA Kebon Kongok menggunakan metode sanitary landfill untuk mengelola timbulan sampah yang datang sebanyak 300 ton setiap hari dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat (*) Sumber : KORAN JAKARTA.