“Korsupgah ini kewengan KPK, lalu kalau dalam monev mereka fokus untuk TPP karena memang kecenderungan ada sebagian besar masalah ini terjadi di Maluku termasuk Ambon, karena KPK sadar mengapa alokasi sumber daya yang berasal dari pemerintah pusat tata kelola di pemkot terdistribusi tidak baik,” kata sumber arikamedia, Selasa (04/06/2024).
Tujuan pencegahan korupsi oleh KPK itu untuk memastikan sampai sejauh mana upaya yang telah dilakukan dan hasil yang diperoleh dari Pemda dalam menerapkan TPP, mengidentifikasi permasalahan dalam penerapan TPP di Pemda, memastikan rencana aksi penerapan TPP telah mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku sesuai kondisi dan kemampuan daerah.
Prosedurnya, lakukan konfirmasi kepada Pemda apakah Pemda sudah memiliki Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEG), dan minta penjelasannya fitur apa saja yang ada dalam aplikasi tersebut, lakukan identifikasi aplikasi (tools) apa saja yang sudah diterapkan atau sedang dikembangkan oleh Pemda yang berkaitan dengan penerapan TPP, misalnya : Sasaran Kinerja Pegawai secara elektronik (SKP on line), mesin absensi elektronik (finger print on line), e-kinerja, e-performance dll. Serta minta penjelasan bagaimana masing-masing aplikasi tersebut bisa terintegrasi.