AMBON, arikamedia.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Selanno mengakui Tambahan Penghasilan Gaji (TPP) bulan April dan bulan Mei 2024 memang belum dibayarkan untuk ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Sedangkan soal kekurangan gaji 8% untuk Januari dan Februari 2024.”Sedangkan Maret sampai dengan Mei itu sudah dibayar dan sesuaikan dengan kenaikkan 8%,” tulis Selanno, Senin, (03/06/2024).
Jadi kekurangan gaji sudah dibayarkan untuk Maret sampai dengan Mei hanya Januari dan Februari penyesuaian kenaikan tambahan penghasilan PNS 8%.
Beberapa pegawai Pemkot mengeluh soal belum dibayarkannya TPP, mengingat kebutuhan-kebutuhan mereka, walau dilain sisi mereka diwajibkan tetap mematuhi dan tunduk pada setiap kebijakan yang diambil oleh para pemimpin di Pemkot.
Sementara itu sebagaimana diketahui baik soal TPP maupun sistim pengelolaan keuangan di daerah dilakukan Monitoring Capaian Kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) oleh KPK bersama Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pemetaan situasi dan kondisi permasalahan penerapan TPP, untuk kemudian tim Korsupgah memberikan rekomendasi dan arahan kepada Pemda untuk menyusun rencana aksinya 10,0% 25,0% 20,0% 15,0% 30,0%.