Ada unit pelaksana teknis unit satuan vertikal yang ada di pusat disebutkan Tamher, untuk membina menyelenggarakan jaringan jalan nasional itu menjadi hak dan tanggung jawab BPJN di seluruh Indonesia menurut undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
“Dalam UU 22 menyatakan redaksinya apabila terkait masalah penyelenggaraan Jalan Pemerintah Daerah itu terkendala masalah alokasi dana dapat mengusulkan pendanaan itu sesuai mekanisme pemerintah pusat, maka tahun 2023 dan 2024 muncul apa yang namanya Inpres jalan daerah,” tuturnya.
Posisi BPJN sedang mencoba bekerjasama dengan pemerintah daerah karena memang diminta dari pusat terus bersinergi membangun program.
Jadi kita berharap nanti 5 tahun ke depan provinsi Maluku ini khusus di bidang infrastruktur jalan mungkin bisa lebih baik dan memberikan dampak ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku.(AM-29)