Dikatakan bahwa Maluku, bersama Aceh, menjadi dua provinsi yang secara siap menerapkan sistem ini.
Manajemen talenta dinilai sangat efektif untuk mempercepat pengembangan karier ASN, memberikan perlindungan karier, dan menjamin tercapainya visi-misi kepala daerah.
Sistem ini diyakini akan menghilangkan proses open bidding yang panjang dan rumit, digantikan dengan sistem yang lebih efisien dan terencana.
Sementara terkait jumlah P3K yang masih sedikit, Prof. Zudan menjelaskan bahwa proses optimalisasi sedang berlangsung. Gubernur Maluku dapat mengirimkan surat ke BKN untuk menyampaikan rencana optimalisasi formasi yang tersisa.
Hal ini tentu menunjukkan sinergi positif antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Maluku melalui pengembangan SDM yang terencana dan sistematis.
Penerapan manajemen talenta diharapkan mampu menciptakan ASN yang profesional, berdedikasi, dan mampu mendukung pembangunan daerah. (AM-18)