RUU ini misalnya menghilangkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari konsiderans atau pertimbangannya. Televisi lalu hanya dilihat sebagai entitas penyiaran, tak ada kesadaran dari pembuat pasal bahwa penyiaran dan jurnalisme pada galibnya saling bertaut dan berimpit.
Misalnya, ada pasal 8A ayat (1) huruf Q bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik bukan lagi di Dewan Pers melainkan lewat Komisi Penyiaran Indonesia. Padahal, sudah jelas seperti diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, sengketa akibat pemberitaan bukan melalui mekanisme hukum pidana. Apakah dengan ini, akan banyak insan pers berguguran setelah Dewan Pers tak lagi dilibatkan?
Banyak sekali lubang-lubang yang dibiarkan abu abu. Ada keinginan mempertahankan kebebasan pers, tetapi melarang penayangan jurnalisme investigasi, ingin melibatkan masyarakat dalam industri penyiaran, tapi kerja kerja jurnalistik sebagai bagian kontrol publik pada negara justru dilarang. Sejauh ini alasan dibalik aturan “aneh” tersebut adalah disebut untuk menghindari monopoli wartawan dan kelompok media tertentu mengungkap sejumlah penyelewengan.
Jurnalisme investigasi juga dianggap dapat mempengaruhi opini publik atas penyidikan suatu perkara yang tengah dilakukan aparat hukum. Sebuah argumen yang rabun pengetahuan. Pasalnya, makna jurnalisme investigasi justru sebagai pengawas tiga pilar lembaga negera, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers jelas bukan corong saja, media adalah anjing penjaga (watchdog) tiga pilar itu.