BeritaNasionalPemerintahanUtama

Kenapa ASN Dianggap Mengundurkan Diri Jika Mengajukan Pindah Instansi Sebelum Genap 10 Tahun

47
×

Kenapa ASN Dianggap Mengundurkan Diri Jika Mengajukan Pindah Instansi Sebelum Genap 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN - Tribunenews.com

Setelah itu, BKN akan mengeluarkan keputusan teknis yang diikuti dengan keputusan mutasi; apakah pegawai bersangkutan jadi untuk dipindahkan atau tetap bekerja pada instansi asalnya. Terakhir, apabila keputusan mutasi telah disetujui dan dikeluarkan, pegawai terkait sudah dapat bekerja pada instansi penerima atau tujuannya. ***

Baca Juga  Purbaya Tanggapi Sindiran Trenggono soal Kapal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *