Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Kenapa ASN Dianggap Mengundurkan Diri Jika Mengajukan Pindah Instansi Sebelum Genap 10 Tahun

40
×

Kenapa ASN Dianggap Mengundurkan Diri Jika Mengajukan Pindah Instansi Sebelum Genap 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN - Tribunenews.com

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengajuan mutasi yakni sebagai berikut :

– Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;

– Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal penerima; dan

– Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses menjalani suatu hukuman atau proses peradilan yang dikeluarkan oleh PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian.

Selain itu, usulan mutasi dari PPPK yang disampaikan melalui BKN harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir, salinan penilaian prestasi kerja pada instansi sebelumnya, surat keterangan tidak sedang menjalani proses belajar dan surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Instansi asal PNS.

Baca Juga  Menteri LH Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual Kasus Kekerasan Jurnalis di Banten

Prosedur Mutasi

Secara spesifik, tata cara mutasi bergantung pada jenis mutasi yang dilakukan. Namun, secara umum, prosedur mutasi dilakukan dengan pengajuan mutasi dari instansi penerima ke instansi asal. Apabila instansi asal menyetujui, maka dibuatlah persetujuan mutasi yang dikirimkan ke BKN untuk dilakukan pertimbangan teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *