Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Kenapa ASN Dianggap Mengundurkan Diri Jika Mengajukan Pindah Instansi Sebelum Genap 10 Tahun

26
×

Kenapa ASN Dianggap Mengundurkan Diri Jika Mengajukan Pindah Instansi Sebelum Genap 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN - Tribunenews.com

Zudan memahami banyak ASN muda yang gamang bekerja jauh dari rumahnya. Namun, pihaknya mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang kudu ditaati. Dalam keterangan tertulisnya, Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara anyar. Dia ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ucap Zudan yang juga

Aturan mutasi ASN

Secara legal, peraturan mengenai mutasi bagi ASN atau PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Merujuk peraturan tersebut Pasal 2 Ayat (3) setidaknya terdapat enam jenis mutasi. Keenam jenis mutasi tersebut yaitu;

Baca Juga  Ormas Bikin Resah Masyarakat, DPR Sebut Bisa Ganggu Iklim Industri dan Pariwisata

– Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah.

– Mutasi PNS antarkabupaten atau Kota dalam satu provinsi.

– Mutasi PNS antarkabupaten atau kota berbeda provinsi.

– Mutasi PNS provinsi, kabupaten, atau kota ke instansi pusat atau sebaliknya.

– Mutasi PNS antarinstansi pusat.

– Mutasi PNS ke perwakilan NKRI di luar negeri.

Dalam pasal yang sama Ayat (2) dijelaskan bahwa proses mutasi wajib memperhatikan aspek-aspek, seperti kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kebutuhan organisasi, hingga sifat pekerjaan teknis. Kemudian, pada Ayat (4) dituliskan bahwa mutasi paling singkat berlangsung selama dua tahun dan paling lama mencapai lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *