JAKARTA, arikamedia.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang pindah instansi sebelum 10 tahun sejak pengangkatan. Namun, bagi ASN yang bersikeras mengajukan mutasi sebelum 10 tahun, konsekuensinya akan dianggap mengundurkan diri.
“Jika ASN tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian, dianggap mengundurkan diri,” kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Januari 2025.
Lantas apa alasan ASN yang mengajukan perpindahan instansi sebelum 10 tahun sejak pengangkatan dianggap mengundurkan diri? Dilansir dari Tempo.co.
Menurut Zudan, sebagaimana diatur Pasal 59 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal, dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi, paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS.
“ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara. Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan, yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri ini.