“Namun, dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 tentang perpajakan, sekarang tagihan langsung ditujukan ke Kabupaten dan Kota. **
Kenaikan Pajak 12 Persen Tidak Beri Dampak Signifikan di Provinsi Maluku
“Namun, dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 tentang perpajakan, sekarang tagihan langsung ditujukan ke Kabupaten dan Kota. **